2021-03-26 03:13:50 | SUBHIKSA S.Kom | 5 tahun yang lalu | BERITA
PELAYANAN SKCK DI POLRES SUMBAWA BARAT.
Polres sumbawa barat - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK),
sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB)
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan
kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat
diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga
tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat
keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada
seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang
bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,
berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang
orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu,
SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Maka dari pada itu SAT INTELKAM polres sumbawa barat
memberikan pelayan SKCK untuk warga sumbawa barat yang ingin membuat SKCK.
Berikut persyaratan pembuatan SKCK baru :
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat
domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan
domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran
4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang
telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Berikut persyaratan perpanjang SKCK :
• Membawa lembar SKCK lama yang
asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran
4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang
disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
• Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan
:
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat
antar-negara.
• Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai
dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri
telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan
cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang
tersedia sesuai dengan urutan.
Dan untuk informasi lebih lanjut , masyarakat sumbawa barat
bisa menghubungi nomor HP Server Polres sumbawa barat 082173191612.